top of page

Vol.25 | Pembentukan BPN: Memanfaatkan Peluang dan Menghadapi Tantangan

Rayna Nurfatiyah Yasmin, Damar Satrio

15 Juli 2024

0

Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) resmi tercantum dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Program yang diusulkan oleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, selaras dengan tax ratio sebesar 11,2% — 12% yang ditargetkan oleh pemerintah pada tahun 2025

BPN nantinya menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), memisahkannya dari Kementerian Keuangan. Praktik ini menandakan adanya pemisahan fungsi antara lembaga pembuat kebijakan dan lembaga pelaksana atau pengumpul penerimaan. Program ini didasarkan pada keberhasilan negara lain dalam praktik serupa yang umumnya menerapkan konsep Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA), seperti di Malaysia.

​​Taliercio (2004)​ menyebutkan bahwa penerapan SARA bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, kompetensi, dan keadilan otoritas pajak sehingga dapat memperoleh kepercayaan dari wajib pajak. Efisiensi dan efektivitas dalam administrasi perpajakan secara positif berhubungan dengan peningkatan penerimaan pajak. Meskipun demikian, menurut ​Varela et al., (2019)​, peningkatan ini tidak selalu terjadi dalam jangka waktu yang singkat. Hal ini serupa dengan yang dialami oleh Malaysia.


Menilik Inland Revenue Board of Malaysia (IRBM) di Malaysia

Inland Revenue Board of Malaysia (IRBM) atau Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN) merupakan badan pengumpul penerimaan utama Kementerian Keuangan Malaysia yang dibentuk pada tanggal 1 Maret 1996. IRBM sebagai agen pemerintah bertugas memberikan layanan dalam mengelola, menilai, memungut, dan menegakkan pembayaran pajak yang disepakati oleh Pemerintah dan IRBM. IRBM juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga legislatif terkait urusan perpajakan

IRBM diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya manusia dan keuangannya secara mandiri guna meningkatkan kualitas dan efektivitas administrasi perpajakan. Dengan struktur kelembagaan yang tetap berada di bawah Kementerian Keuangan namun memiliki otoritas untuk mengelola sumber daya manusia dan keuangan secara mandiri, IRBM dikategorikan sebagai badan semi-otonom atau SARA.

Sebelum IRBM didirikan, pada tahun 1995 penerimaan pajak di Malaysia berada di angka RM43.096. Setelah IRBM didirikan, Malaysia tidak terus menerus mengalami peningkatan dan beberapa kali mengalami penurunan penerimaan pajak. Meskipun demikian, dibandingkan dengan sebelum didirikannya IRBM, Malaysia mengalami peningkatan penerimaan pajak yang signifikan. Berdasarkan arsip OECD, pada tahun 2021 penerimaan pajak Malaysia berada di angka RM176.764. Tak hanya diukur dari penerimaan, dalam konteks biaya pengelolaan, pada tahun 2008 terjadi peningkatan efektivitas pengelolaan peraturan perpajakan oleh IRBM di tengah ketidakpastian krisis ekonomi global (IRBM Annual Report, 2008).


Peluang Positif Terbentuknya Badan Penerimaan Negara (BPN)

Pembentukan BPN sebagai badan pendapatan otonom tentu didorong oleh banyaknya peluang positif yang dapat timbul, di antaranya:

1. Efisiensi dalam Operasional

Crandall (2010) menyatakan bahwa badan pendapatan otonom memiliki wewenang untuk menentukan struktur organisasi, merumuskan strategi, mengalokasikan biaya administratif, dan menetapkan standar kinerja secara mandiri. Hal ini membuat organisasi lebih fleksibel dan responsif, serta mengurangi birokrasi. Talierco (2004) menambahkan bahwa semakin otonom otoritas pajaknya maka semakin cenderung kecil biaya pemungutan pajaknya. Beberapa poin ini tentu akan bermuara pada efisiensi operasional lembaga yang meningkat.

2. Peningkatan Kredibilitas Lembaga

Sebagai lembaga penerimaan negara yang mandiri, BPN akan lebih mudah untuk diawasi oleh publik dan lembaga pengawas lainnya yang dapat meningkatkan tata kelola keuangan negara. Adapun dalam hal pengelolaan keuangan negara, Crandall, (2010) menyebutkan bahwa badan pendapatan otonom berwenang dalam penegakan hukum terkait pelaksanaan undang-undang tanpa mengacu kepada badan lain. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya benturan kepentingan dengan lembaga lain sehingga kredibilitas lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal.

3. Peningkatan Profesionalisme Pegawai

Menurut Arthur Mann (2004), pembentukan badan pendapatan otonom yang memberikan kebebasan dalam mengelola sumber daya manusia memberikan manfaat berupa peningkatan kompetensi, disiplin, dan kualitas pegawai. Hal ini tentu berkaitan dengan kualitas pelayanan publik yang akan semakin meningkat pula.

4. Inovasi dalam Pengelolaan Penerimaan Negara

Badan pendapatan otonom memiliki kewenangan mengelola sistem Information Technology (IT) secara mandiri (Crandall, 2010) sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya, salah satunya dalam konteks integrasi basis data perpajakan (Arthur Mann, 2004). Hal ini membuka peluang bagi BPN untuk lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menciptakan inovasi baru dalam sistem administrasi pengelolaan penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Tantangan Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)

Selain peluang, pembentukan BPN juga disertai dengan beberapa tantangan yang harus dihadapi dan disikapi, diantaranya sebagai berikut:

1. Distorsi terhadap Keadilan dan Hak Wajib Pajak

Isu terkait kepastian hak-hak wajib pajak dalam rencana pembentukan BPN yang berfokus pada fungsi penerimaan menjadi hal yang krusial. Meskipun berfokus pada penerimaan, pemerintah tetap harus memastikan asas keadilan bagi wajib pajak terlaksana dalam administrasi dan penyelesaian sengketa perpajakan.

2. Munculnya Otoritas dengan Kewenangan Tidak Terbatas

Isu munculnya otoritas yang superpower kerap muncul dalam konteks transformasi kelembagaan yang yang mengadopsi konsep SARA (Varela et al., 2019). Risiko terhadap pemenuhan hak-hak wajib pajak dapat timbul karena kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap otoritas pajak dalam penerapan pajak (Darussalam, 2024). Oleh karena itu, dalam pembentukan BPN diperlukan mekanisme yang jelas terkait dengan pembatasan kekuasaan dan pengawasan lembaga.

3. Distorsi terhadap Perumusan Kebijakan Pajak

Pemisahan fungsi pemungutan penerimaan dengan fungsi perumusan kebijakan pada lembaga yang berbeda menimbulkan risiko munculnya ketidakpaduan antara kebijakan dan administrasi perpajakan dalam konteks pembangunan nasional. Maka dari itu, pemerintah perlu mengambil langkah agar pemungutan pajak tetap tunduk pada sasaran kebijakan fiskal nasional (Darussalam, 2024).


Kesimpulan

Pembentukan BPN sebagai lembaga yang memisahkan fungsi perumusan kebijakan dengan pengumpul pendapatan perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Peluang yang muncul mengarah pada peningkatan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, yang secara positif berdampak pada penerimaan negara. Hal ini mendukung pembentukan BPN mengingat rendahnya tax ratio di Indonesia. Namun, dalam pembentukannya disertai pula tantangan yang perlu dikaji lebih lanjut mengingat pendapat Varela et. Al (2019) yang menyebutkan dalam jangka waktu singkat hingga menengah, penerapan SARA tidak akan memberikan peningkatan, baik secara pendapatan maupun kapasitas operasional seperti yang dialami oleh Malaysia.


Daftar Pusaka

Darussalam. (2024). Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak. Ddtc.Co.Id. https://news.ddtc.co.id/review/perspektif/1803046/badan-penerimaan-negara-dan-hak-hak-wajib-pajak

Dendi Siswanto, & Herlina Kartika Dewi. (2024, April 21). Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dalam Dokumen RKP 2025. KONTAN. https://nasional.kontan.co.id/news/pembentukan-badan-penerimaan-negara-masuk-dalam-dokumen-rkp-2025

Details of Public Revenue — Malaysia. (2023). https://data-explorer.oecd.org/vis?tenant=archive&df[ds]=DisseminateArchiveDMZ&df[id]=DF_REVMYS&df[ag]=OECD&dq=.&pd=%2C&to[TIME_PERIOD]=false&vw=tb

Inland Revenue Board of Malaysia. (2024). IRBM Profile.

Mann, A. J. (2004). ARE SEMI-AUTONOMOUS REVENUE AUTHORITIES THE ANSWER TO TAX ADMINISTRATION PROBLEMS IN DEVELOPING COUNTRIES?-A PRACTICAL GUIDE. http://www.fiscalreform.net

Raul Felix Junquera-Varela, Rajul Awasthi, Oleksii Balabushko, & Alma Nurshaikova. (2019). Thinking strategically about revenue administration reform: The creation of integrated, autonomous revenue bodies (4).

Taliercio, R. Jr. (2004). Designing Performance: The Semi-Autonomous Revenue Authority Model in Africa and Latin America. The World Bank. https://doi.org/10.1596/1813-9450-3423

The Inland Revenue Board of MalaysIa. (2008). In Annual Report 2008.

William Crandall. (2010). Revenue Administration: Autonomy in Tax Administration and the Revenue Authority Model.


Full PDF version can be accessed here


bottom of page